Perintah tinggal di rumah juga akan diterapkan pada Sabtu di daerah-daerah yang saat ini tidak menjalani penguncian.
Selain itu, denda 3.000 dolar Australia (sekitar Rp31,7 juta) akan dikenakan pada mereka yang masuk ke daerah tanpa surat izin.
Baca Juga: Berdamai dengan Adam Deni Usai Gelar Mediasi, Jerinx SID: Telah Terjadi Proses Saling Memaafkan
"Denda tersebut adalah denda terbesar yang pernah saya lihat dan kami akan memberlakukannya mulai hari ini," katanya.
Sementara itu, pihak berwenang telah membahas pelonggaran sejumlah aturan apabila orang yang divaksin sudah cukup banyak dan jumlah kasus menurun.
"Kita akan melalui ini, namun September dan Oktober akan menjadi sulit," tutur Berejiklian menambahkan.***