Meski Kurang Bukti, Bos Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Jepang

- 25 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi kelompok kriminal di Jepang.
Ilustrasi kelompok kriminal di Jepang. /Pexels

PR DEPOK - Pengadilan Jepang menjatuhi hukuman mati kepada yakuza atau kelompok kriminal Jepang usai memerintahkan pembunuhan dan penyerangan terhadap tiga warga lainnya.

Satoru Nomura, kepala sindikat kejahatan “Kudo-kai” berusia 74 tahun di barat daya Jepang, membantah tuduhan tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Rabu, 25 Agustus 2021, pengadilan Distrik Fukuoka mengonfirmasi telah menjatuhi hukuman mati pada Nomura.

Baca Juga: Sinopsis Film Logan Lucky: Aksi Satu Keluarga yang Merampok Jutaan Dolar di Speedway

Sementara media Jepang mengatakan putusan itu datang meskipun kurangnya bukti yang secara langsung menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.

"Saya meminta keputusan yang adil. Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," kata Nomura kepada hakim setelah menerima keputusan.

Yakuza telah lama ditoleransi di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, meski sudah banyak orang yang meragukan caranya.

Namun dalam beberapa dekade terakhir, muncul peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar dan ekonomi yang lemah telah mengakibatkan keanggotaan yakuza terus menurun.

Baca Juga: Beberkan Kemanjuran Vaksin Nusantara, Akademisi Sebut Bisa Melemahkan Mutasi Varian Delta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x