Meski Kurang Bukti, Bos Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Jepang

- 25 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi kelompok kriminal di Jepang.
Ilustrasi kelompok kriminal di Jepang. /Pexels

Nomura dinyatakan bersalah karena memerintahkan penembakan fatal tahun 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang memberikan pengaruh atas proyek pembangunan pelabuhan.

Dia juga berada di balik serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan dan serangan pisau tahun 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mendapatkan perawatan.

Penembakan pada tahun 2012 terhadap seorang mantan polisi yang menyelidiki Kudo-kai juga dianggap sebagai tanggung jawab Nomura, kata laporan pengadilan.

Jaksa dilaporkan berpendapat bahwa masing-masing dari empat insiden adalah serangan terkoordinasi oleh Kudo-kai, dengan Nomura sebagai dalang dan wakilnya, Fumio Tanoue, menyetujui tindakan melalui struktur rantai komando geng.

Baca Juga: Belajar dari Hubungannya yang Gagal, Prilly Latuconsina: Aku Nggak Mengumbar Demi Selamatkan Hubungan Ini

Tanoue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa kemarin, kata pengadilan. Namun Tanoue membantah tuduhan itu.

"Anda mengerikan, Tuan Adachi," ujar Tanoue kepada Hakim saat dirinya meninggalkan ruang sidang.

Selain hukuman mati dan penjara seumur hidup, menurut laporan pengadilan juga, mereka berdua dituntut denda sebesar Rp2,62 miliyar.

Untuk informasi, yakuza tumbuh dari kekacauan Jepang pasca-perang menjadi organisasi kriminal bernilai miliaran dolar.

Mereka terlibat dalam segala hal mulai dari narkoba dan prostitusi hingga pemerasan perlindungan dan kejahatan kerah putih.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah