PR DEPOK – Pemerintah India mewajibkan warga negara asal Inggris yang hendak bepergian ke negaranya untuk menjalani karantina selama 10 hari.
Langkah itu diambil pemerintah India setelah adanya keputusan dari pihak Inggris mengenai vaksin Covid-19.
Sebelumnya, Menlu Harsh Vardhan Shringla menyeubut Inggris enggan mengakui vaksin yang diproduksi India, yakni Covishield.
Menurut India, hal tersebut sebagai bentuk "diskriminatif". Mereka juga telah memperingatkan Inggris untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Kabarnya, kebijakan yang mewajibkan warga Inggris untuk karantina selama 10 hari jika bepergian ke India mulai berlaku Senin, 4 Oktober 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, para pendatang Inggris harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Para pendatang Inggris juga harus menjalani tes kedua yang dilakukan pada saat kedatangan, dan tes ketiga setelah delapan hari masa kedatangan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Punya 6 Anak, Atta Halilintar: tapi Kata Kamu Kemaren Maunya 23