Ketetapan tersebut mengikuti keputusan perusahaan raksasa es krim Ben & Jerry's untuk mengakhiri penjualan di wilayah Palestina yang dianeksasi.
Pendiri Bennett Cohen dan Jerry Greenfield menjelaskan, awal tahun ini mereka percaya bahwa perusahaan "berada di sisi sejarah yang benar" dengan mengambil keputusan untuk memboikot bisnis di Tepi Barat yang dianeksasi.
Amnesty International memuji keputusan itu, menggambarkannya sebagai tanggapan yang sah dan perlu. Hal ini pun dianggap sejalan dengan tanggung jawabnya untuk menghormati hukum internasional dan hak asasi manusia.
Sebelum pengumuman Ben & Jerry, beberapa laporan terkenal menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid.
Pada April lalu, organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) bergabung dengan sejumlah kelompok terkemuka lainnya untuk menyatakan bahwa Israel melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan.
Baca Juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Indonesia Umrah, Ace Hasan Syadzily Soroti Syarat dan Ketentuannya
Sebelum laporan HRW, kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem mencap Israel sebagai negara "apartheid" yang mempromosikan dan melanggengkan supremasi Yahudi antara Laut Mediterania dan Sungai Yordan.
Menggemakan laporan PBB tahun 2017 yang menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, B'Tselem menepis kesalahpahaman bahwa itu adalah demokrasi di dalam Garis Gencatan Senjata 1949.
Dalam sebuah artikel pada Juni, dua mantan duta besar Israel untuk Afrika Selatan juga mencela Israel sebagai negara apartheid dengan menyamakan sistem pemisahan ras formal di Afrika Selatan yang berakhir pada tahun 1994.