Tak hanya itu, aturan jaga jarak tersebut juga sudah tidak berlaku di sejumlah tempat umum, seperti di transportasi umum, restoran, bioskop dan mall.
Penggunaan masker juga diketahui tidak lagi berlaku, kecuali di lokasi tertentu termasuk dua masjid suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.***