PR DEPOK - Pemerintah China baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang terbaru untuk memperkuat perlindungan wilayah perbatasan.
Menurut laporan, undang-undang perbatasan itu disahkan pemerintah China di tengah kebuntuan yang berlarut-larut dengan India.
Selain permasalahan dengan India, undang-undang itu juga buntut kekhawatiran China mengenai efek limpahan dari Afghanistan yang dikuasai Taliban.
Baca Juga: Refrizal Tolak Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat: Apakah Tujuannya untuk Berdagang Sama Rakyat?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Selasa 26 Oktober 2021, undang-undang yang baru saja disahkan China itu juga akan mengatur penyebaran Covid-19 dari Asia Tenggara.
Undang-undang perbatasan terbaru itu tidak serta merta mengubah cara penanganan keamanan perbatasan saat tindakan itu mulai berlaku pada 1 Januari 202 mendatang.
Akan tetapi undang-undang ini lebih kepada cerminan kepercayaan China yang kemampuannya mulai tumbuh dalam mengelola perbatasan.
"Negara akan mengambil langkah-langkah efektif yang secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan keamanan perbatasan darat," bunyi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Harris Vriza dan Haviza Devi Kompak Ingin Jalin Hubungan Lebih Serius, Balikan?