Suami Eks Putri Jepang Mako Gagal dalam Ujian Menjadi Pengacara di New York

- 2 November 2021, 17:55 WIB
Putri Mako yang merupakan putri sulung Pangeran Akishino dan Putri Kiko, berbicara kepada media dengan bersama Kei Komuro yang saat itu masih berstatus sebagai tunangannya.
Putri Mako yang merupakan putri sulung Pangeran Akishino dan Putri Kiko, berbicara kepada media dengan bersama Kei Komuro yang saat itu masih berstatus sebagai tunangannya. /Shizuo Kambayashi/Reuters

PR DEPOK - Suami dari Putri Mako dilaporkan telah gagal dalam ujian pengacara di New York, hanya selang beberapa hari setelah menggelar pernikahan yang membuat Putri Mako kehilangan status kerajaannya.

Diketahui, sang Putri menikahi warga biasa bernama Kei Komuro di kantor urusan pernikahan di Tokyo pada 26 Oktober lalu.

Putri Mako harus kehilangan acara pernikahan khas kerajaan dan kabarnya ia juga menolak 140 juta yen yang menjadi haknya sebagai wanita kerajaan ketika meninggalkan keluarga kekaisaran.

Baca Juga: Begini Pernyataan Tegas Kapolri Listyo Sigit: Kalau tak Mampu Membersihkan Ekor, Maka Kepalanya Saya Potong

Mako yang berusia 30 tahun adalah putri tertua Putra Mahkota Fumihito dan keponakan Kaisar Naruhito yang sedang berkuasa di Jepang.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Independent pada Selasa, 2 November 2021, ia bertemu Komuro di universitas dan pasangan itu menikah setelah bertunangan selama delapan tahun.

Usai menggelar pernikahan, pasangan itu diharapkan pindah ke Amerika Serikat untuk tinggal di New York City di mana Komuro bekerja sebagai pengacara di firma hukum Lowenstein Sandler LLP yang berbasis di New-Jersey.

Baca Juga: Pihak Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara Terkait Tudingan Keterlibatan Bisnis Tes PCR

Komuro mengikuti ujian New York State Bar Association awal tahun ini dalam upaya untuk menjadi pengacara berlisensi di Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah