PR DEPOK - Insiden kematian seorang wanita yang sedang hamil memicu perdebatan mengenai aturan aborsi di Polandia.
Dengan para aktivis menyatakan bahwa wanita itu masih bisa hidup jika bukan karena larangan total untuk mengakhiri kehamilan.
Dilaporkan sebelumnya pada Januari tahun ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penghentian kehamilan karena cacat janin tidak konstitusional pada Oktober 2020.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ungkap Sikap Putrinya Kini Jadi Lebih Baik
Putusan itu memicu puluhan ribu orang Polandia turun ke jalan untuk memprotes dan membatalkan kasus aborsi legal yang paling umum digunakan.
Para aktivis mengatakan Izabela, seorang wanita berusia 30 tahun dalam kehamilan minggu ke-22 yang dikatakan keluarganya meninggal karena syok septik setelah dokter menunggu jantung bayinya yang belum lahir berhenti berdetak.
Namun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters pada Minggu, 7 November 2021, pemerintah mengatakan keputusan itu tidak bisa disalahkan atas kematiannya, melainkan kesalahan dokter.
Menurut pengakuan keluarganya, Izabela pergi ke rumah sakit pada September tahun ini setelah air ketubannya pecah.