Pengadilan AS Beri Izin WhatsApp untuk Terus Gugat Perusahaan Teknologi Israel NSO Group

- 9 November 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi pengadilan banding di Amerika Serikat.
Ilustrasi pengadilan banding di Amerika Serikat. /Pixabay

PR DEPOK - Pengadilan banding Amerika Serikat telah memutuskan bahwa layanan pesan WhatsApp dapat melanjutkan dengan gugatan terhadap NSO Group yang merupakan perusahaan swasta Israel.

Dengan menyatakan bahwa kekebalan dari litigasi perdata di pengadilan AS yang dinikmati oleh pemerintah asing tidak meluas ke perusahaan pengawasan swasta Israel.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Selasa, 9 November 2021, WhatsApp menggugat NSO Group atas dugaan penargetan servernya di California dengan sebuah malware.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2021: Berikut Kumpulan Kata-kata Mutiara dan Quotes dari para Pejuang Indonesia

Menurut WhatsApp, NSO Group ingin mendapatkan akses tidak sah ke sekitar 1.400 perangkat seluler yang melanggar undang-undang negara bagian dan federal AS.

Perusahaan Israel telah memicu kemarahan dari kelompok-kelompok HAM setelah penyidikan baru-baru ini oleh media internasional.

Penyelidikan terhadap NSO Group itu mengungkapkan spyware Pegasus milik perusahaan swasta Israel itu digunakan oleh pasukan keamanan dan pemerintah otoriter di beberapa negara.

Baca Juga: Bahas Perselingkuhan, Denny Sumargo: Seburuk-buruknya Lelaki, Ada Masa Terbaiknya Tulus Mencintai Satu Wanita

Senin lalu, panel tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan yang berbasis di San Francisco menegaskan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk mengizinkan gugatan WhatsApp untuk dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x