Pada tahun 1995, ia didakwa tuduhan pemberontakan, pengkhianatan dan ditangkap setelah menolak untuk hadir di kantor kejaksaan serta melarikan diri ke kampung halamannya.
Dalam persidangan itu, Presiden Chun dinyatakan bersalah atas pemberontakan, pengkhianatan, dan penyuapan. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa naiknya Chun menjadi presiden melalui cara ilegal.
Chun dijatuhi hukuman mati. Namun Pengadilan Tinggi Seoul mengabulkan keringanan hukuman karena jasanya pada perkembangan ekonomi di Korea Selatan.***