PR DEPOK - Israel telah menutup perbatasannya untuk semua orang asing sejak 28 November.
Penutupan Perbatasan ini merupakan upaya untuk membendung penyebaran varian baru Omicron.
Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel bahwa, warga negara asing dilarang masuk ke Israel kecuali untuk kasus-kasus yang disetujui oleh komite khusus.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Hurriyet Daily News, bahwa keputusan baru tersebut mulai berlaku sejak 29 November 2021.
Warga negara Israel diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif dan wajib menjalankan karantina diri.
Bagi warga yang telah divaksinasi cukup mengkarantina diri selama tiga hari.
Baca Juga: Pernah Jatuh dari Sepeda hingga Masuk Got karena Dikejar Anjing, Raisa: Kualat sama Orang Tua
Namun jika mereka yang belum divaksinasi perlu tujuh hari untuk menjalankan karantina diri.