Apabila kedapatan curang, maka pelanggar dikenakan sejumlah denda per unta. Adapun jumlah denda yang harus dibayarkan yaitu mulai dari 30.000 riyal (Rp114 juta) hingga 100.000 riyal (sekira Rp383 juta).***
Apabila kedapatan curang, maka pelanggar dikenakan sejumlah denda per unta. Adapun jumlah denda yang harus dibayarkan yaitu mulai dari 30.000 riyal (Rp114 juta) hingga 100.000 riyal (sekira Rp383 juta).***
Editor: Yunita Amelia Rahma
Sumber: Oddity Central