PR DEPOK - Khairil Anwar Notodiputro menyebut, tuntutan hukuman mati kepada Heru Hidayat, terdakwa maling uang rakyat atau korupsi PT Asabri, sepertinya tidak akan dikabulkan oleh hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati.
Jaksa menilai, Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari dana pengelolaan PT Asabri.
Baca Juga: Dua Wanita di Vietnam Mengeluarkan Aroma Parfum Bunga Alami dari Tubuhnya
Hanya saja, tuntutan hukuman mati, menurut Khairil Anwar, tidak akan terjadi.
“Kita tunggu apakah akan dikabulkan oleh hakim.. saya bukan ahli hukum, tapi kalau mencermati fakta empiris selama ini nampaknya belum ada koruptor yg dihukum mati..,” kata Khairil yang dikutip dari Twitternya @kh_notodiputro, Minggu 18 Desember 2021.
Bahkan Khairil sangat yakin, hakim akan memberikan hukuman yang jauh lebih ringan kepada Heru Hidayat, daripada tuntutan jaksa.
“Jadi tebakan saya: "hakim akan memvonis lbh ringan"..,” kata Khairil.
Untuk diketahui, jaksa menuntut Heru Hidayat, yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dengan hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dikutip dari Antara.