PR DEPOK - KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk yang berada di luar negeri.
Layanan e-KTP bagi WNI yang berada di luar negeri kini dapat dilakukan secara digital.
WNI yang berada di luar negeri hanya perlu mendatangi kantor perwakilan RI setempat untuk membuat E-KTP.
Bahkan, pembuatan E-KTP dapat dilakukan WNI yang berada di luar negeri dalam waktu dua menit.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara pembuatan E-KTP untuk WNI yang berada di luar negeri.
Pertama, masyarakat dapat mengunjungi kantor perwakilan RI yang berada di wilayah setempat.
Kedua, masyarakat melakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri untuk tanda pengenal.
Baca Juga: Selalu Khawatir, 5 Zodiak Ini Rentan Stres, Salah Satunya Aquarius