Buntut Invasi ke Ukraina, Jepang Ikut Beri Sanksi Rusia Menyusul Amerika Serikat

- 25 Februari 2022, 19:15 WIB
PM Jepang, Fumio Kishida telah menyetujui pemberian sanksi kepada Rusia atas invasi yang dilakukan terhadap Ukraina.
PM Jepang, Fumio Kishida telah menyetujui pemberian sanksi kepada Rusia atas invasi yang dilakukan terhadap Ukraina. /REUTERS/Issei Kato./

PR DEPOK - Jepang akhirnya menyusul Amerika Serikat dengan memberlakukan sanksi terhadap Rusia pada Jumat 25 Februari 2022.

Sanksi yang disebut ketat terhadap Rusia atas invasi mereka ke Ukraina tersebut telah disetujui Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida.

Pengetatan sanksi yang diberlakukan pemerintah Jepang terhadap Rusia adalah meliputi barang keperluan militer seperti semikonduktor.

Jepang secara kompak dengan negara G7 lain memberlakukan sanksi setelah terjadinya invasi Rusia terhadap Ukraina yang diumukan Vladimir Putin.

Baca Juga: WN Ukraina di Jepang Mulai Cemaskan Anggota Keluarga Usai Invasi Rusia Kian Mencekam

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Jepang berharap dengan langkah pemberatan sanksi tersebut, tidak hanya Rusia saja yang bisa belajar dari konsekuensi melakukan invasi.

Fumio Kishida juga menegaskan Jepang akan selalu tegas kepada siapapun yang berusaha melakukan invasi militer dan mengganggu kedaulatan negara lain.

Di sisi lain, Duta Besar Rusia untuk Jepang, Mikhail Galuzin mengecam sanksi tersebut dan menyebut hal itu akan jadi langkah buruk bagi Tokyo dan Moskow.

Baca Juga: Tegas, Joe Biden Klaim Negara yang Setuju Invasi Rusia ke Ukraina Pengkhianat

"Saya kira itu akan menjadi tanggapan serius dari kami," kata Dubes Jepang dalam kesempatan konferensi pers di Tokyo.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x