Invasi Rusia Dituding Mengarah ke Genosida, Ukraina Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi PBB

- 28 Februari 2022, 12:50 WIB
Ukraina ajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB karena menuding Rusia melakukan genosida.
Ukraina ajukan gugatan ke pengadilan tinggi PBB karena menuding Rusia melakukan genosida. /Ukrinfrom/Reuters

PR DEPOK - Ukraina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi PBB yang menuduh Rusia "merencanakan tindakan genosida di Ukraina", kata pengadilan yang berbasis di Den Haag.

Dalam aplikasi yang diajukan, Kyiv juga menuduh Rusia dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi independen atas klaim Kyiv yang menuduh Rusia.

Baca Juga: Serangan Rusia Makin Brutal, 368 Ribu Orang Dilaporkan Telah Meninggalkan Ukraina

Prosedur pengadilan muncul setelah Presiden Rusia Vladimir Putin membenarkan invasi dengan mengatakan Ukraina melakukan genosida terhadap penduduk negara yang berbahasa Rusia.

Dia menggunakan klaim tak berdasar ini sebagai dalih untuk mengakui kemerdekaan republik timur Donetsk dan Lugansk yang memisahkan diri dan meluncurkan invasi skala penuh ke tetangganya.

Pemimpin Rusia itu juga berulang kali mengatakan neo-Nazi dan fasis membentuk kepemimpinan Kyiv.

Baca Juga: LOONA Bakal Absen dari Syuting 'Queendom 2' Putaran 1 Usai Beberapa Member Positif Covid-19

Kemudian pernyataan ICJ mengatakan Ukraina dengan tegas menyangkal melakukan genosida terhadap penduduknya yang berbahasa Rusia dan bahwa Rusia bertindak tanpa dasar hukum.

Kyiv meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya.

Serta untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.

Baca Juga: LINK NONTON Military Prosecutor Doberman Episode 1 Sub Indonesia: Kisah Jaksa Militer yang Suka Kekayaan

ICJ sendiri adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Didirikan setelah Perang Dunia II, tugasnya adalah mengatur perselisihan antar negara, terutama berdasarkan perjanjian.

Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah