PR DEPOK - Ukraina resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Internasional PBB pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Berdasarkan keterangan pengadilan yang berbasis di Den Haag, dalam gugatannya Kyiv menuduh Rusia merencanakan tindakan genosida di Ukraina.
Dalam aplikasi yang diajukan pada hari Sabtu, Kyiv juga menuduh Rusia "dengan sengaja membunuh dan menimbulkan cedera serius pada anggota berkebangsaan Ukraina", kata ICJ dalam sebuah pernyataan.
Prosedur pengadilan ini muncul setelah Presiden Rusia Vladimir Putin membenarkan invasi dengan mengatakan Ukraina melakukan genosida terhadap penduduk negara yang berbahasa Rusia.
Dia menggunakan klaim tak berdasar tersebut sebagai dalih untuk mengakui kemerdekaan republik timur Donetsk dan Lugansk yang memisahkan diri dan meluncurkan invasi skala penuh ke Ukraina pada Kamis, 24 Februari 2022.
Pemimpin Rusia itu juga berulang kali mengatakan neo-Nazi dan fasis membentuk kepemimpinan Kyiv.
Baca Juga: Lirik Lagu OST Twenty Five Twenty One DK - GO! dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Namun dalam pernyataannya, ICJ mengatakan Ukraina dengan tegas menyangkal melakukan genosida terhadap penduduknya yang berbahasa Rusia dan bahwa Rusia bertindak tanpa dasar hukum.