Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi PBB, Ukraina Tuding Rusia Rencanakan Genosida

- 28 Februari 2022, 11:40 WIB
Ukraina menuding Rusia melakukan genosida.
Ukraina menuding Rusia melakukan genosida. /Pixabay/jorono.

Oleh karena itu, Kyiv meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara guna mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.

Baca Juga: 27 Negara Dukung Ukraina Gabung Uni Eropa, Kucurkan Rp7,3 Triliun untuk Pasokan Senjata Lawan Rusia

ICJ adalah organinsasi peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan setelah Perang Dunia II.

Fungsi ICJ mengatur perselisihan yang terjadi antar negara, terutama berdasarkan perjanjian.

Keputusan ICJ bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah