Oleh karena itu, Kyiv meminta pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara guna mencegah prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak Ukraina dan rakyatnya.
Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari memperparah atau memperpanjang perselisihan antara pihak-pihak di bawah Konvensi Genosida.
Baca Juga: 27 Negara Dukung Ukraina Gabung Uni Eropa, Kucurkan Rp7,3 Triliun untuk Pasokan Senjata Lawan Rusia
ICJ adalah organinsasi peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan setelah Perang Dunia II.
Fungsi ICJ mengatur perselisihan yang terjadi antar negara, terutama berdasarkan perjanjian.
Keputusan ICJ bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.***