PR DEPOK – Pengadilan Internasional atau ICC, dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
Penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan ICC terhadap Rusia, merupakan yang pertama kalinya, dan belum pernah terjadi sebelumnya menyusul permintaan dari sejumlah negara anggota lembaga tersebut.
Serangan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina sejak 24 Februari 2022, dilaporkan telah menewaskan ribuan orang dan terluka.
"Investigasi aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak," kata jaksa ICC Karim Khan dalam cuitannya di Twitter sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Khan, usulan yang disampaikan 39 negara anggota ICC itu memungkinkan jaksa untuk tidak meminta persetujuan pengadilan di Den Haag, Belanda.
Saat ini, jaksa ICC tengah memulai pengumpulan bukti atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Rusia.
"Setiap atuduhan kejahatan perang di masa lalu dan sekarang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun di wilayah Ukraina oleh siapa pun", kata Khan.