Unggah Foto Cucunya Tanpa Izin, Seorang Lansia Digugat dan Dikenai Denda oleh Anaknya Sendiri

- 27 Mei 2020, 10:21 WIB
ILUSTRASI ponsel
ILUSTRASI ponsel /.*/PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT – Seorang wanita lanjut usia (lansia) baru-baru ini diminta untuk menghapus foto cucu-cucunya yang ia unggah di aplikasi Facebook dan Pinterest.

Permintaan tersebut atas keinginan putrinya sendiri yang melayangkan gugatan terhadapnya karena mengunggah foto cucu-cucunya tanpa izin.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Oddity Central, menurut aturan yang disahkan oleh General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa foto anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun hanya boleh diunggah ke media sosial atas persetujuan orang tua mereka.

Baca Juga: Beredar Kabar Bakteri Penyebab Kematian Pasien Virus Corona, Simak Faktanya

Seorang ibu di Belanda terpaksa harus menyeret orang tuanya sendiri yang juga merupakan nenek dari anak-anaknya ke pengadilan setempat setelah ia terus menerus menolak untuk menghapus foto-foto itu dari media sosial miliknya.

Sang ibu geram dan tidak ingin foto anak-anaknya tersebar di media sosial meski diunggah oleh nenek mereka sendiri.

Cucu-cucunya itu kini masih berusia di bawah 16 tahun yakni tepatnya masing-masing berusia 14, 6, dan 5 tahun.

Baca Juga: Beredar Foto Kadus Dikeroyok hingga Babak Belur Akibat Pembagian Bantuan Sembako, Simak Faktanya

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pengadilan ternyata ibu dan anak tersebut sudah terlibat perselisihan sengit sejak satu tahun lalu hanya akibat unggahan foto yang disebut-sebut tanpa seizin orang tuanya itu.

Sang ibu mengatakan ia sangat ingin melindungi anak-anaknya.

Hingga ia harus bersikap tegas karena menurutnya mengunggah foto ketiga buah hatinya ke media sosial merupakan tindakan yang melanggar privasi yang sangat ia junjung tinggi.

Baca Juga: Tepis Kabar Mamah Dedeh Meninggal, Yusuf Mansur: Beliau Ceria, Ketawa-ketawa Renyah Khasnya

Saat persidangan berlangsung, pihak pengadilan mengatakan nenek tersebut hanya memiliki dua pilihan yakni menghapus foto-foto cucunya di media sosial atau membayar denda sebesar 50 euro atau setara dengan Rp 808.854 setiap harinya selama foto masih bisa diakses di Facebook dan Pinterest.

Meski sebenarnya GDPR tidak memiliki aturan khusus tentang aturan data pribadi dalam ranah keluarga seperti kasus yang satu ini, mereka mengatakan foto-foto itu sangat bisa saja berakhir di tangan orang ketiga yang mungkin bermaksud menjual data pribadi.

Sang nenek mengatakan ia bukan tidak menghormati privasi cucu-cucunya, ia hanya ingin menyimpan foto mereka di laman Facebook-nya.

Baca Juga: Matahari Langka Akan Berada Tepat di Atas Ka'bah Besok dan Lusa, Yuk Cek Arah Kiblat Rumah Anda!

Menurut GDPR akhir-akhir ini pihaknya sering mendapat laporan kasus serupa. Sebelumnya mereka baru saja menerima laporan seorang wanita di Austria yang melayangkan gugatan terhadap orang tuanya sendiri setelah mereka mengunggah fotonya yang dianggap mempermalukan dirinya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x