Selandia Baru Buat Undang-Undang Demi Sanksi untuk Rusia, Jacinda Ardern Sentil Dewan Keamanan PBB Tak Berdaya

- 7 Maret 2022, 13:35 WIB
Selandia Baru buat Undang-Undang demi sanksi untuk Rusia, Jacinda Ardern sentil Dewan Keamanan PBB yang tak berdaya.
Selandia Baru buat Undang-Undang demi sanksi untuk Rusia, Jacinda Ardern sentil Dewan Keamanan PBB yang tak berdaya. /REUTERS

PR DEPOK - Selandia Baru makin memperluas sanksi untuk Rusia, seiring dengan serangan invasi di Ukraina telah memasuki 11 hari.

Lewat Undang-Undang baru, Selandia Baru mengaku akan mungkin memiliki kemampuan untuk sanksi yang luas atas ulah Rusia yang melancarkan invasi di Ukraina.

Disahkan secara langsung oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern, Undang-Undang baru itu akan menjadi pertama kali buat Selandia Baru untuk memberlakukan sanksi secara individual pada suatu negara.

Bahkan, Jacinda Ardern mengklaim Undang-Undang itu akan membuat Selandia Baru berhak membekukan aset Rusia, mencegah orang dan perusahaan memindahkan uang dan aset untuk menghindari sanksi negara lain, sekaligus bisa menghentikan kapal dan pesawat untuk masuk perairan atau wilayah udara negara itu.

Baca Juga: Pejabat AS Klaim Rusia Merekrut Pejuang Suriah untuk Bertempur di Ukraina Demi Bantu Merebut Kyiv!

Sedangkan sebelumnya, Selandia Baru hanya dapat menerapkan sanksi ketika Dewan Keamanan PBB telah memberlakukannya.

Namun begitu, Dewan Keamanan PBB tidak akan dapat menjatuhkan sanksi terhadap Moskow, seiring posisi Rusia yang kuat dengan hak veto mereka.

Jacinda Ardern mengatakan Selandia Baru terpaksa memperkenalkan Undang-Undang baru karena batasan dalam sistem multilateral saat ini.

Baca Juga: Kemensos Terima Usulan Perbaikan Puluhan Rumah di NTT, Mensos Tri Rismaharini: Kami Desain Tahan Gempa

"Pada akhirnya jika kami memiliki dewan keamanan yang lebih fungsional, kami tidak akan menghadapi masalah ini sejak awal," kata Ardern, seperti dikutip dari Straits Times.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah