PIKIRAN RAKYAT - Ucapan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Senin, 1 Juni 2020 yang akan menggunakan pasukan militer AS dalam menghentikan aksi demonstrasi pascakematian George Floyd nampaknya bukan suatu gertakan semata.
Dilaporkan dari Reuters, Pentagon telah memindahkan sekitar 1.600 tentara Amerika Serikat ke (AS) wilayah Washington, D.C.
Serangkaian aksi unjuk rasa atas kematian George Floyd yang dilututi oleh anggota kepolisian di Minneapolis berujung kerusuhan hampir di setengah negara bagian AS.
Baca Juga: Mike Pompeo Akan Pertimbangkan Warga Hong Kong untuk Bisa Tinggal di AS
Kericuhan besar pun terjadi di kota Washington, D.C. Tidak sedikit aksi pembakaran dan penjarahan juga dilakukan warga AS di sejumlah lokasi. Untuk mengantisipasi kerusuhan lebih lanjut, pasukan militer pun dikerahkan.
"Tentara-tentara itu ditempatkan di pangkalan militer di Wilayah Capitol Nasional tetapi tidak di Washington, D.C.," jurubicara Pentagon Jonathan Rath Hoffman mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan pasukan saat ini dalam "status siaga tinggi" tetapi tidak berpartisipasi dalam dukungan pertahanan untuk operasi otoritas sipil.
Pejabat senior pertahanan mengatakan bahwa pasukan akan pindah ke wilayah Washington, D.C. Pasukan termasuk polisi militer dan mereka yang memiliki kemampuan teknik, bersama dengan batalion infantri ditempatkan di sana, kata Hoffman.
Baca Juga: Balita Dilarang, Lansia dan Pedagang Dibatasi Waktu untuk Gunakan KRL
Kerusuhan yang terjadi akibat pembunuhan George Floyd (46) merupakan yang terbesar sejak 1968 setelah pembunuhan Martin Luther King Jr, yang juga terjadi selama kampanye pemilihan presiden dan di tengah pergolakan demonstrasi anti-perang.