Pemerintah Minneapolis Larang Teknik Mengunci Tubuh yang Tewaskan George Floyd

- 7 Juni 2020, 08:00 WIB
BERBAGAI aksi protes warnai Amerika Serikat atas kematian George Floyd.*
BERBAGAI aksi protes warnai Amerika Serikat atas kematian George Floyd.* /Instagram @_stak5_/

Namun, kepolisian Departemen Sheriff San Diego memutuskan untuk berhenti menggunakan teknik tersebut.

Baca Juga: Update Corona Depok 6 Juni 2020: Pasien Sembuh 324 Orang

Kasus kematian George Floyd nampaknya benar-benar menyita perhatian publik, tidak hanya di Amerika Serikat namun juga dunia Internasional.

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis.

Dari hasil autopsi, Floyd meninggal karena mengalami henti jantung. Dia juga dilaporkan terinfeksi Virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga: Toko Modern dan Pasar Tradisional di Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Derek Chauvin salah satu personel Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya pada pembunuhan George Floyd.

Jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.

Sebelumnya, aksi protes atas kematian Floyd di Minneapolis, berkembang menjadi aksi kekerasan dan penjarahan di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Disebut Keturunan Ketua PKI, Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: The Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x