Pemerintah Minneapolis Larang Teknik Mengunci Tubuh yang Tewaskan George Floyd

- 7 Juni 2020, 08:00 WIB
BERBAGAI aksi protes warnai Amerika Serikat atas kematian George Floyd.*
BERBAGAI aksi protes warnai Amerika Serikat atas kematian George Floyd.* /Instagram @_stak5_/

PR DEPOK - Selepas insiden yang menewaskan seorang pria kulit hitam George Floyd, pada 25 Mei 2020, Pemerintah Kota Minneapolis, Amerika Serikat, memutuskan melarang anggota kepolisian setempat menggunakan teknik mengunci tubuh dengan cara menekan lutut ke bagian kepala atau leher tersangka.

Keputusan itu diambil setelah Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) Negara Bagian Minnesota saat mengajukan penyelidikan atas kematian Floyd.

Teknik yang dinamakan chokeholds itu dinilai sangat berbahaya.

Baca Juga: Mahasiswi Asal Indonesia Nadhira Afifah Terpilih untuk Berpidato di Wisuda Harvard 2020

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari The Washington Post Sabtu, 6 Juni 2020 menurut Komisioner Departemen HAM Minnesota, Rebecca Lucero, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan reformasi untuk mengakhiri penderitaan yang dialami oleh masyarakat kulit hitam, akibat diskriminasi ras.

Pemerintah kota Minneapolis juga memerintahkan kepada seluruh anggota polisi untuk segera menghentikan jika rekan mereka ketahuan masih menggunakan teknik tersebut saat bertugas.

"Ini baru awal, masih banyak yang harus dilakukan dengan secepatnya serta diawasi masyarakat," kata Lucero.

Baca Juga: 4 Orang Gugur dalam Kecelakaan Helikopter TNI di Kendal Jawa Tengah

Sementara itu, menurut Gubernur negara bagian California, Gavin Newsom, teknik kuncian tersebut bisa berakibat fatal karena menghambat aliran darah dan udara ke otak.

Kendati demikian, Newsom menyatakan memberikan keleluasaan kepada pemerintah kota masing-masing di negara bagian California terkait penggunaan teknik chokeholds.

Namun, kepolisian Departemen Sheriff San Diego memutuskan untuk berhenti menggunakan teknik tersebut.

Baca Juga: Update Corona Depok 6 Juni 2020: Pasien Sembuh 324 Orang

Kasus kematian George Floyd nampaknya benar-benar menyita perhatian publik, tidak hanya di Amerika Serikat namun juga dunia Internasional.

Floyd meninggal setelah mengalami tindak kekerasan oleh anggota kepolisian Minneapolis.

Dari hasil autopsi, Floyd meninggal karena mengalami henti jantung. Dia juga dilaporkan terinfeksi Virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga: Toko Modern dan Pasar Tradisional di Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Derek Chauvin salah satu personel Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya pada pembunuhan George Floyd.

Jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.

Sebelumnya, aksi protes atas kematian Floyd di Minneapolis, berkembang menjadi aksi kekerasan dan penjarahan di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Disebut Keturunan Ketua PKI, Cek Faktanya

Karena terjadi banyak kekacauan, petugas kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan para demonstran yang menimbulkan banyak kerusakan di beberapa kota.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: The Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x