PR DEPOK - Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang untuk menyita pesawat asing sebagai sanksi yang berdampak pada penerbangan Rusia.
Sebelumnya, Rusia mengumumkan telah melarang pesawat dari setidaknya 36 negara, termasuk semua Uni Eropa, memasuki wilayah udara mereka.
Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani Undang-Undang pada hari Senin waktu setempat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Fox News.
Undang-undang itu akan memberi maskapai penerbangan Rusia kemampuan untuk menyita pesawat milik asing sehingga dapat digunakan kembali untuk penerbangan domestik di tengah sanksi yang melumpuhkan yang berdampak negatif terhadap industri penerbangannya.
Undang-Undang tersebut juga akan mengizinkan maskapai penerbangan Rusia untuk mengambil dan mengoperasikan pesawat yang disewa oleh perusahaan asing yang telah menghentikan operasi bisnis di negara itu karena invasi ke Ukraina, dikutip dari kantor berita milik negara TASS.
Pesawat akan disertifikasi oleh pusat sertifikasi dan laboratorium uji.
Langkah ini merupakan upaya untuk menghindari sanksi Negara Barat yang mengakibatkan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, menutup wilayah udara mereka untuk pesawat Rusia.