Polisi AS yang Bunuh George Floyd Disidang, Hakim Minta Jaminan Rp 17,4 Miliar Jika Ingin Bebas

- 10 Juni 2020, 06:57 WIB
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.*
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.* /Evening Standard/

PR DEPOK – Hakim di Minneapolis telah menetapkan uang jaminan sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 14 miliar untuk mantan petugas polisi Derek Chauvin pada Senin, 8 Juni 2020.

Jaminan itu ditetapkan ketika Derek Chauvin hadir di persidangan pertamanya usai didakwa melakukan pembunuhan George Floyd.

Pria berdarah Afrika-Amerika berusia 46 tahun itu tewas dibunuh oleh Derek Chauvin yang berkulit putih, hingga memicu protes berkepanjangan di Amerika Serikat.

Baca Juga: Gusjur Presiden Republik Gelo Gelar Aksi Solidaritas George Floyd di Depan Gedung Sate 

Pada 25 Mei 2020, Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd hingga pria kelahiran Houston itu mengalami kesulitan bernapas. Setelah dibawa petugas medis, Floyd dilaporkan meninggal.

Derek Chauvin muncul melalui video dari penjara negara bagian Minnesota untuk menghadapi tuduhan (satu) pembunuhan tingkat dua, (satu) pembunuhan tingkat tiga, dan (satu) tuduhan pembunuhan.

Dengan mengenakan setelan penjara berwarna oranye, Chauvin (44) menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural.

Dilansir dari AFP oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 10 Juni 2020, Hakim Pengadilan Distrik Hennepin, Jeannice Reding menetapkan uang jaminannya sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13,9 miliar dengan syarat dan 1,25 juta dolar AS atau Rp17,4 miliar tanpa syarat.

Baca Juga: Dokter Temukan Kabel Charger di Dalam Kandung Kemih Seorang Pria Setelah Mengeluh Kesakitan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x