Wanita itu hendak melakukan penerbangan menuju Indonesia yang diduga akan kabur.
Baca Juga: Cek Fakta: Dinas Imigrasi Tahan 300 WN Tiongkok Ilegal Pembawa 3.000 Senjata Api di Bandara Soetta
Bukan hanya tas LV, wanita ini juga diduga memiliki baju bermerek mahal serta aksesoris lain yang dia curi sebelumnya.
Harga dari baju dan aksesoris itu ditaksir mencapai 50.000 dollar AS atau setara dengan Rp 490 juta.
Polisi mengeksekusi surat perintah penggeledahan di alamat Carlton dan barang-barang lainnya ditemukan.
Baca Juga: Peneliti Kembangkan Kloning Antibodi yang Diklaim Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19
Wanita asal Indonesia itu didakwa dengan pasal pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Magistrasi Melbourne, Australia pada 2 Oktober.
Faisal, seorang perwakilan dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, mengatakan bahwa misi tersebut tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut karena Undang-Undang Privasi Australia.
Dia mengatakan bahwa konsulat jenderal akan memberikan bantuan hukum kepada wanita itu.***