Eks Jaksa Agung PBB Klaim Vladimir Putin sebagai Penjahat Perang, Wajib untuk Ditangkap

- 3 April 2022, 05:35 WIB
Vladimir Putin dinilai sebagai penjahat perang imbas seruan invasi Rusia terhadap Ukraina.
Vladimir Putin dinilai sebagai penjahat perang imbas seruan invasi Rusia terhadap Ukraina. /REUTERS.

PR DEPOK - Mantan Jaksa Agung PBB untuk Kejahatan Perang, Carla del Ponte menyebut Presiden Rusia, Vladimir Putin sebagai penjahat perang.

Del Ponte menyerukan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia ini atas seruan invasi terhadap Ukraina.

"Vladimir Putin adalah penjahat perang," kataCarla del Ponte, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Guardian.

Eks Jaksa Agung PBB ini pun menegaskan, Vladimir Putin adalah orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina hingga sebabkan banyak nyawa melayang.

 

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Del Ponte yang sudah bekerja sebagai jaksa agung di PBB dan menyelidiki kejahatan perang di Rwanda, Yugoslavia dan Suriah mengatakan bahwa ICC harus segera melakukan investigasi mendalam.

Wanita 75 tahun itu juga menegaskan penangkapan Vladimir Putin adalah satu-satunya langkah efektif meredam invasi Rusia terhadap Ukraina.

"Ini adalah satu-satunya instrumen yang ada yang memungkinkan untuk menangkap pelaku kejahatan perang dan membawa mereka ke ICC," katanya.

Baca Juga: Kriteria Syarat Penerima BLT Minyak Goreng 2022 Sebesar Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah