Amnesty International Sebut Miliki Bukti Rusia Lakukan Kejahatan Perang: Ini Bukan Insiden Tertutup

- 7 Mei 2022, 06:40 WIB
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, mengatakan mereka memiliki bukati bahwa Rusia melakukan kejahatan perang.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, mengatakan mereka memiliki bukati bahwa Rusia melakukan kejahatan perang. /REUTERS/Alexander Ermochenko.

PR DEPOK – Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, mengatakan ada bukti kuat bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Menurut Amnesty International, kejahatan perang yang dilakukan Rusia itu termasuk eksekusi di luar hukum terhadap warga sipil ketika mereka menduduki sebuah daerah di luar ibukota Ukraina pada bulan Februari dan Maret.

Warga sipil juga mengalami pelanggaran, jelas kelompok itu, seperti penembakan dan penyiksaan sembrono di tangan pasukan Rusia selama serangan di Kyiv pada tahap awal invasi.

“Ini bukan insiden yang tertutup. Ini adalah bagian dari pola di mana pasukan Rusia mengendalikan sebuah kota atau desa,” ujar Donatella Rovera, penasihat senior tanggap krisis Amnesty, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters.

Baca Juga: Berikut Link LIVE STREAMING Liga Italia Genoa vs Juventus, Siaran Langsung Pukul 2.00 Dini Hari WIB

Informasi yang dikumpulkan oleh kelompok tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku yang jika tidak hari ini, suatu hari nanti.

Rusia, yang menyebut invasinya sebagai "operasi khusus" untuk melucuti senjata Ukraina dan melindunginya dari fasis, menyangkal pasukannya melakukan pelanggaran.

Kyiv dan pendukung Baratnya mengatakan klaim fasisme adalah dalih palsu untuk perang agresi yang tidak beralasan.

Pihak berwenang Ukraina mengatakan mereka sedang menyelidiki lebih dari 9.000 potensi kejahatan perang oleh pasukan Rusia. Pengadilan Kriminal Internasional juga menyelidiki dugaan kejahatan perang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x