India Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Ada Risiko Denda hingga Rp18 Juta

- 1 Juli 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai.
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai. /RitaE/Pixabay

Pihak kepolisian India akan mulai menyebar mulai hari ini untuk memeriksa bahwa tidak ada pemasok atau distributor yang melanggar aturan dengan risiko denda maksimum 100.000 rupee (Rp18 juta) atau hukuman penjara lima tahun.

Sekitar setengah dari wilayah India telah berusaha untuk memberlakukan peraturan mereka sendiri, tetapi seperti yang dibuktikan oleh keadaan sungai dan lokasi pembuangan sampah, keberhasilannya beragam.

Baca Juga: Lulus UM PTKIN 2022 UIN Sunan Gunung Djati Bandung? Segera Daftar Ulang, Simak Jadwal, dan Cara Registrasinya

Direktur Toxics Link Ravi Agarwal, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di New Delhi yang berfokus pada pengelolaan limbah mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan langkah awal yang baik.

Namun menurutnya, keberhasilannya akan tergantung pada seberapa baik penerapannya. Penegakan hukum yang sebenarnya akan berada di tangan masing-masing negara bagian dan badan kota.

Sementara itu, produsen plastik telah memohon kepada pemerintah untuk menunda larangan tersebut dengan alasan inflasi dan potensi kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Cek Harga Hewan Kurban Online: Domba, Sapi, dan Unta Mulai Rp1.500.000 sampai Rp33.000.000

Tetapi menteri lingkungan hidup federal India, Bhupender Yadav mengatakan pada konferensi pers di New Delhi bahwa larangan tersebut telah ada di dalam undang-undang selama setahun.

Jigish N Doshi, presiden kelompok industri Plastindia Foundation mengatakan bahwa masalah yang lebih besar adalah perusahaan telah menginvestasikan dengan modal besar untuk mesin pembuat plastik.

Dia menyarankan agar pemerintah dapat menawarkan subsidi dan bentuk dukungan lainnya untuk mengembangkan dan membeli produk alternatif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TRT World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah