India Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Ada Risiko Denda hingga Rp18 Juta

- 1 Juli 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai.
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai. /RitaE/Pixabay

PR DEPOK - India telah memberlakukan larangan terhadap plastik sekali pakai dalam upaya untuk mengatasi limbah yang mengotori sungai dan meracuni satwa liar.

Larangan baru terhadap plastik sekali pakai yang diumumkan Jumat, 1 Juli 2022, mencakup produksi, impor, dan penjualan benda-benda yang ada di kehidupan sehari-hari seperti sedotan dan gelas plastik.

Produk seperti kantong plastik di bawah ketebalan tertentu dan produk yang disebut kemasan berlapis-lapis dikecualikan dalam aturan untuk saat ini.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI

India menghasilkan sekitar 4 juta ton sampah plastik per tahun, sekitar sepertiganya tidak didaur ulang dan berakhir di saluran air dan tempat pembuangan sampah yang secara teratur terbakar sekaligus memperburuk polusi udara.

Sapi-sapi liar yang mengunyah plastik adalah pemandangan umum di kota-kota India dan sebuah studi baru-baru ini menemukan jejak-jejak di kotoran gajah di hutan utara negara bagian Uttarakhand.

Namun, para ahli mengatakan bahwa India menghadapi hambatan berat dari produsen yang tidak siap dan konsumen yang tidak mau membayar lebih.

Baca Juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari TRT World, pihak berwenang India telah berjanji untuk menindak keras setelah larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai berlaku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TRT World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x