India Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Ada Risiko Denda hingga Rp18 Juta

- 1 Juli 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai.
Ilustrasi tumpukan sampah sekali pakai. /RitaE/Pixabay

PR DEPOK - India telah memberlakukan larangan terhadap plastik sekali pakai dalam upaya untuk mengatasi limbah yang mengotori sungai dan meracuni satwa liar.

Larangan baru terhadap plastik sekali pakai yang diumumkan Jumat, 1 Juli 2022, mencakup produksi, impor, dan penjualan benda-benda yang ada di kehidupan sehari-hari seperti sedotan dan gelas plastik.

Produk seperti kantong plastik di bawah ketebalan tertentu dan produk yang disebut kemasan berlapis-lapis dikecualikan dalam aturan untuk saat ini.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI

India menghasilkan sekitar 4 juta ton sampah plastik per tahun, sekitar sepertiganya tidak didaur ulang dan berakhir di saluran air dan tempat pembuangan sampah yang secara teratur terbakar sekaligus memperburuk polusi udara.

Sapi-sapi liar yang mengunyah plastik adalah pemandangan umum di kota-kota India dan sebuah studi baru-baru ini menemukan jejak-jejak di kotoran gajah di hutan utara negara bagian Uttarakhand.

Namun, para ahli mengatakan bahwa India menghadapi hambatan berat dari produsen yang tidak siap dan konsumen yang tidak mau membayar lebih.

Baca Juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari TRT World, pihak berwenang India telah berjanji untuk menindak keras setelah larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai berlaku.

Pihak kepolisian India akan mulai menyebar mulai hari ini untuk memeriksa bahwa tidak ada pemasok atau distributor yang melanggar aturan dengan risiko denda maksimum 100.000 rupee (Rp18 juta) atau hukuman penjara lima tahun.

Sekitar setengah dari wilayah India telah berusaha untuk memberlakukan peraturan mereka sendiri, tetapi seperti yang dibuktikan oleh keadaan sungai dan lokasi pembuangan sampah, keberhasilannya beragam.

Baca Juga: Lulus UM PTKIN 2022 UIN Sunan Gunung Djati Bandung? Segera Daftar Ulang, Simak Jadwal, dan Cara Registrasinya

Direktur Toxics Link Ravi Agarwal, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di New Delhi yang berfokus pada pengelolaan limbah mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan langkah awal yang baik.

Namun menurutnya, keberhasilannya akan tergantung pada seberapa baik penerapannya. Penegakan hukum yang sebenarnya akan berada di tangan masing-masing negara bagian dan badan kota.

Sementara itu, produsen plastik telah memohon kepada pemerintah untuk menunda larangan tersebut dengan alasan inflasi dan potensi kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Cek Harga Hewan Kurban Online: Domba, Sapi, dan Unta Mulai Rp1.500.000 sampai Rp33.000.000

Tetapi menteri lingkungan hidup federal India, Bhupender Yadav mengatakan pada konferensi pers di New Delhi bahwa larangan tersebut telah ada di dalam undang-undang selama setahun.

Jigish N Doshi, presiden kelompok industri Plastindia Foundation mengatakan bahwa masalah yang lebih besar adalah perusahaan telah menginvestasikan dengan modal besar untuk mesin pembuat plastik.

Dia menyarankan agar pemerintah dapat menawarkan subsidi dan bentuk dukungan lainnya untuk mengembangkan dan membeli produk alternatif.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Beli Pertalite Lewat Aplikasi MyPertamina di SPBU

Moti Rahman (40) seorang pedagang sayur di New Delhi mengatakan bahwa dia setuju dengan larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Namun, ia menambahkan bahwa jika kantong plastik dihentikan tanpa pengganti yang tersedia maka tidak akan ada yang berubah.

"Bagaimanapun, plastik telah digunakan dalam segala hal," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TRT World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah