PR DEPOK - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan serangkaian keputusan yang secara serius mengganggu supremasi hukum salah satunya mengenai emisi karbon.
Keputusan Mahkamah Agung AS tentang emisi karbon diduga akan berdampak bagi dunia.
Pasalnya, pada tanggal 30 Juni 2022, pengadilan memutuskan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) tidak memiliki wewenang untuk membatasi emisi karbon secara luas untuk pembangkit listrik yang ada.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Lengkap dengan Jadwal Puasanya
Ini adalah pukulan besar dalam perjuangan global melawan perubahan iklim dan akan menantang kekuatan administratif di AS di masa depan yang memengaruhi isu-isu seperti keamanan pangan dan hak-hak pekerja.
Pembenaran keputusan ini, disampaikan Hakim Ketua John Roberts adalah bahwa publik dan perwakilannya harus memiliki keputusan akhir atas kekuasaan administratif.
Roberts mengatakan bahwa membatasi emisi karbon ke titik memaksa transisi nasional dari batu bara mungkin masuk akal.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 35, Berikut Estimasi Waktunya
Akan tetapi, tidak berarti Kongres memberi EPA wewenang untuk mengadopsi skema pengaturan seperti itu sendiri.