Pfizer dan BioNTech Digugat Moderna, Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19

- 27 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi vaksin/pixabay./bekasi.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi vaksin/pixabay./bekasi.pikiran-rakyat.com /

Pfizer dan BioNTech mengatakan mereka belum sepenuhnya meninjau keluhan tersebut, tetapi menyatakan terkejut atas tuntutan hukum tersebut.

Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech, berbeda dibandingkan dengan vaksin tradisional, yang mengandalkan suntikan bentuk virus yang lemah atau mati untuk memungkinkan sistem kekebalan mengenalinya dalam membangun antibodi.

Baca Juga: Kabar BSU 2022: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan, Cek Nama Penerima Lewat Link kemnaker.go.id

Bahkan sebaliknya, vaksin mRNA memberikan instruksi ke sel untuk membangun bagian protein lonjakan yang tidak berbahaya yang ditemukan di permukaan virus penyebab Covid-19 itu.

Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, ini sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin.

Serangan tersebut telah berulang kali menjadi subyek klaim yang tidak akurat, tetapi otoritas kesehatan mengatakan bahwa keduanya aman dan efektif.

Baca Juga: Serahkan Diri, Pengendara Mobil Pribadi yang Pukul Sopir Bus TransJakarta Diamankan

Tuntutan hukum di pengadilan distrik AS di Massachusetts, dan di pengadilan regional di Dusseldorf Jerman, tidak mencari penghapusan vaksin saingan atau perintah penjualan di masa yang akan datang.

Moderna mengatakan, pada 2010 mereka telah mulai membangun teknologi dan mematenkan virus corona pada 2015 dan 2016.

Virus ini telah membunuh setidaknya 6,48 juta orang di seluruh dunia sejak 2020 dan membuat hampir 600 juta orang sakit, menurut peneliti Universitas Johns Hopkins.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah