PR DEPOK – Sebuah pengadilan di Iran telah menghukum dua warga negara Swedia ke penjara atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Kedua orang tersebut diduga ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba berupa resin opium dan obat penghilang rasa sakit.
Mereka berdua juga telah didenda oleh pengadilan di Iran dengan sejumlah uang tertentu.
Baca Juga: Cair Minggu Ini! Simak 3 Cara Cek Penerima BSU 2022 Senilai Rp600.000 di Awal September 2022
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari aljazeera-com, Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman penjara terpisah kepada dua warga negara Swedia, dan menjatuhkan hukuman finansial atas tuduhan narkoba.
Juru bicara di pengadilan negara itu, Masoud Setayeshi, mengatakan dua orang yang diidentifikasi sebagai Simon Kasper Brown dan Stephen Kevin Gilbert, masing-masing telah dijatuhi hukuman lima dan delapan tahun penjara.
Dia mengatakan kepada wartawan selama konferensi pers di Teheran bahwa Brown juga telah diperintahkan untuk membayar 10 kali lipat nilai dugaan selundupannya, setara dengan lebih dari 10 miliar rial Iran atau hampir Rp450 juta.
Gilbert juga diganjar 150 juta rial atau hampir Rp7,5 juta dalam hukuman finansial dan 60 cambukan 'taziri' (hukuman penahanan diskresioner), menurut Setayeshi.