PR DEPOK- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi di Indonesia.
Kabarnya mulai 5 September 2022, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik itu dosis 1 hingga booster.
Aturan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi WNA.
Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA nantinya disesuaikan dengan rekomendasi WHO dan ITAGI.
Lantas seperti apa alur pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi para WNA, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Berikut cara daftar vaksinasi Covid-19 bagi WNA online lewat aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Cek Penerima BPNT di Link cekbansos.kemensos.go.id agar Bisa Cairkan Bantuan Sembako Rp200.000
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi