Buntut Polemik UU Keamanan, Tiongkok Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Kanada untuk Warganya

- 7 Juli 2020, 14:46 WIB
Pria berjas pelindung berjalan melewati bandara internasional Beijing.*
Pria berjas pelindung berjalan melewati bandara internasional Beijing.* /AFP/STR/AFP

PR DEPOK – Polemik Undang-Undang Keamanan untuk wilayah administrasi khusus Hong Kong yang disahkan Tiongkok nyatanya semakin memberikan dampak yang kian meluas.

Sebelumnya Undang-Undang Keamanan tersebut berdampak pada terjadinya aksi demonstrasi yang kian meluas di wilayah Hong Kong.

Meski saat ini kawasan tersebut masih dilanda pandemi virus corona, nyatanya aksi demonstrasi terus berjalan.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, TKI yang Selamat dari Hukuman Mati Jalani Karantina 14 Hari di RSD Wisma Atlet

Aksi demonstrasi yang berujung kekerasan di Hong Kong akibat pengesahan Undang-Undang tersebut oleh Tiongkok menyita perhatian negara barat.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, otoritas Tiongkok mengeluarkan peringatan perjalan atau travel warning ke Kanada bagi warganya yang hendak berpergian ke negara tersebut.

“Warga China harus berhati-hati kalau dalam waktu dekat pergi ke Kanada karena polisi sering bertindak brutal dan protes yang mengarah pada kekerasan di negara tersebut,” demikian unggahan Kedutaan Besar Tiongkok di Kanada dalam akun WeChat resminya.

Baca Juga: Papua Barat Dinilai Cukup Berhasil Kendalikan Virus Corona

Peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh Tiongkok tersebut diumumkan beberapa hari setelah Kanada mengeluarkan kebijakan untuk menanggapi Undang-Undang Kemanan Nasional di wilayah administrasi khusus Hong Kong yang telah disahkan oleh Beijing pada pekan lalu.

Sejumlah pakar di Tiongkok melihat situasi tersebut sebagai aksi balasan serupa yang menggambarkan memburuknya hubungan diplomatik antara Kanada dengan negeri tirai bambu itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x