Disebut Menghina Pejabat Publik, Oposisi Presiden Turki Dijatuhi Hukuman Penjara dan Pelarangan Politik

- 15 Desember 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi penjara. Wali Kota Istanbul, yang juga oposisi dari Presiden Turki Erdogan, dijatuhi hukuman penjara dan pelarangan politik.
Ilustrasi penjara. Wali Kota Istanbul, yang juga oposisi dari Presiden Turki Erdogan, dijatuhi hukuman penjara dan pelarangan politik. /Pixabay.

Baca Juga: BPNT 2022 Desember Berakhir di Tanggal Berikut, Cek Penerima Bantuan Rp600.000 di Sini

Hasil pemilu tahun depan terlihat bergantung pada kemampuan CHP dan oposisi lainnya untuk menggabungkan kekuatan di sekitar satu kandidat untuk menantang Erdogan dan AKP, yang telah memerintah Turki sejak 2002.

Erdogan, yang juga menjabat sebagai walikota Istanbul sebelum mendominasi politik nasional Turki, sempat dipenjara pada tahun 1999 karena membacakan sebuah puisi yang diputuskan oleh pengadilan sebagai hasutan untuk kebencian agama.

Selahattin Demirtas, mantan pemimpin Partai Rakyat Demokratik (HDP) pro-Kurdi yang dipenjara, mengatakan bahwa Imamoglu harus dipenjara di penjara yang sama tempat Erdogan ditahan sehingga dia akhirnya bisa mengikuti jalannya menuju kursi kepresidenan.

Hukuman penjara atau larangan politik terhadap Imamoglu perlu ditegakkan di pengadilan banding, berpotensi memperpanjang hasil kasus di luar tanggal pemilihan.

Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online di dtks.jakarta.go.id, Tersisa 1 Hari Lagi!

Kritikus mengatakan pengadilan Turki tunduk pada kehendak Erdogan. Pemerintah mengatakan peradilan itu independen.

"Putusan itu akan final hanya setelah pengadilan yang lebih tinggi memutuskan apakah akan menegakkan putusan itu atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, salah jika mengatakan bahwa larangan politik diberlakukan," kata Timucin Koprulu, profesor hukum pidana di Universitas Atilim di Ankara.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah