PR DEPOK – Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara kepada Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu pada Rabu, 14 Desember 2022.
Selain hukuman penjara, pengadilan Turki juga memberlakukan larangan politik terhadap Wali Kota Istanbul, politisi oposisi yang dipandang sebagai calon penantang kuat Presiden Tayyip Erdogan dalam pemilihan tahun depan.
Imamoglu dijatuhi hukuman dua tahun tujuh bulan penjara bersama dengan larangan tersebut, yang keduanya harus dikonfirmasi oleh pengadilan banding.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters, hukuman itu dijatuhkan karena menghina pejabat publik dalam pidatonya setelah dia memenangkan pemilihan kota Istanbul pada 2019.
Baca Juga: Prancis Menang atas Maroko 2-0, Les Bleus Siap Pertahankan Gelar Juara Piala Dunia
Polisi anti huru hara ditempatkan di luar gedung pengadilan di sisi Asia kota berpenduduk 17 juta orang itu, meskipun Imamoglu terus bekerja seperti biasa dan membubarkan proses pengadilan.
Di markas kotamadya di seberang Bosphorus di sisi Eropa Istanbul, dia mengatakan kepada ribuan pendukung bahwa putusan tersebut menandai ketidaksesuaian hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini.
Pemilih akan memberikan tanggapan dalam pemilihan presiden dan parlemen yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
Pemungutan suara dapat menandai tantangan politik terbesar bagi Erdogan, yang berusaha untuk memperpanjang kekuasaannya hingga dekade ketiga, di tengah mata uang yang runtuh dan inflasi yang merajalela yang telah mendorong biaya hidup orang Turki semakin tinggi.