Kelompok Hak Asasi Manusia Sebut 100 Tahanan Iran Akibat Protes Dapat Dihukum Mati

- 29 Desember 2022, 12:30 WIB
Sebuah kelompok hak asasi manusia menyebut bahwa 100 orang di Iran yang ditangkap akibat protes dapat dihukum mati.
Sebuah kelompok hak asasi manusia menyebut bahwa 100 orang di Iran yang ditangkap akibat protes dapat dihukum mati. /REUTERS/Murad Sezer.

PR DEPOK – Kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo menyebut bahwa setidaknya 100 warga Iran yang ditangkap akibat protes nasional menghadapi dakwaan yang dapat dihukum mati.

Protes telah mencengkeram Iran sejak kematin Iran-Kurdi Mahsa Amini dalam tahanan, setelah penangkapannya di Teheran karena dugaan pelanggaran aturan berpakaian ketat negara untuk wanita.

Awal bulan ini, Iran mengeksekusi dua pria sehubungan dengan protes tersebut, peningkatan tindakan keras pihak berwenang yang menurut para aktivis dimaksudkan untuk menanamkan ketakutan publik.

Dalam sebuah laporan, IHR mengidentifikasi 100 tahanan yang menghadapi potensi hukuman mati, termasuk setidaknya 11 orang yang telah dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Tutup Usia pada 28 Desember 2022, Ini Perjalanan Karier Pak Ogah 'Si Unyil' di Dunia Hiburan

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia, lima tahanan dalam daftar IHR adalah perempuan.

Laporan itu mengatakan banyak dari mereka memiliki akses terbatas ke perwakilan hukum.

"Dengan menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusi sebagian dari mereka, mereka (otoritas) ingin membuat orang takut," kata direktur IHR Mahmood Amiry-Moghaddam.

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Ada Tulisan Arab, Latin hingga Artinya

Majidreza Rahnavard, 23, digantung di depan umum dari derek pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Empat hari sebelumnya, Mohsen Shekari, juga berusia 23 tahun, telah dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Pengadilan mengatakan bahwa sembilan orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati atas protes tersebut, dua di antaranya telah diizinkan untuk diadili ulang.

Baca Juga: Laga Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Ribuan Tiket Ludes Terjual

Ayah dari terpidana mati Mohammad Ghodablou telah mengeluarkan pembelaan di media sosial yang menyerukan pembebasan putranya, dengan mengatakan pihak berwenang melakukan kesalahan besar.

"Mohammad sejauh ini tidak memiliki catatan kriminal," kata sang ayah dalam sebuah video yang beredar minggu ini, mengklaim dia menderita gangguan jiwa.

Ghodablou, 22, didakwa di Teheran dengan dakwaan korupsi karena "menyerang polisi dengan sebuah mobil, yang mengakibatkan kematian seorang petugas dan melukai lima orang lainnya".

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 29 Desember 2022: Jawa Tengah Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Situs berita peradilan Mizan Online melaporkan bahwa Ghodablou telah menjalani evaluasi kejiwaan yang menyimpulkan bahwa dia menyadari sifat kejahatannya.

Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang berbasis di AS mencatat peningkatan 88 persen dalam eksekusi pada tahun 2022 dibandingkan tahun lalu dan peningkatan 8 persen dalam hukuman mati, sebagian besar untuk pembunuhan atau narkoba.

Menurut kelompok hak asasi Amnesty International yang berbasis di London, Iran berada di urutan kedua setelah China dalam penggunaan hukuman mati, dengan setidaknya 314 orang dieksekusi pada tahun 2021.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x