Pengomposan Jasad Manusia Dilegalkan oleh Gubernur New York

- 5 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi mayat atau jenazah,.
Ilustrasi mayat atau jenazah,. /Pexels/

PR DEPOK - Gubernur New York, Kathy Hochul pada Sabtu, 31 Desember 2022 waktu setempat telah menandatangani Undang-Undang yang mengesahkan pengomposan sisa-sisa jasad manusia.

Metode human composting, menjadi metode penguburan yang populer akhir-akhir ini dikala masyarakat sadar akan keterbatasan lahan penguburan.

New York kini menjadi negara bagian ke-6 yang melegalkan pengomposan manusia (human composting), yang juga dikenal sebagai terramation atau reduksi organik alami.

Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan praktik tersebut pada 2019. Disusul Colorado dan Oregon mengikuti kebijakan ini sejak tahun 2021, sedangkan Vermont dan California pada tahun 2022.

Baca Juga: Ambisi China Jadi Negara Adidaya Tahun 2049 Ganti Posisi Amerika Serikat

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari NYPost, human composting yaitu menempatkan tubuh jenazah ke dalam bejana atau pod yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan tanaman yang dapat terurai secara hayati.

Proses kompos-mortem bebas bahan kimia ini berlangsung selama 60 hari, melibatkan penempatan jenazah seseorang ke dalam bejana dengan bahan organik seperti jerami, alfalfa, atau serbuk gergaji.

Kotak disegel dan menggunakan sistem HVAC (Heating, Ventilation, Air Conditioning) untuk menjaga kelembaban udara pada kondisi tertentu.

Pada hari ke-30, hasilnya disaring untuk memisahkan bahan anorganik dan tulang belulang. Sisa tulang belulang kemudian dimasukkan kembali ke dalam bejana.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: TIME nypost


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x