Jumlah Korban Gempa Turki Bertambah, Erdogan Umumkan Keadaan Darurat selama Tiga Bulan

- 8 Februari 2023, 13:30 WIB
Presiden Turki, Erdogan umumkan keadaan darurat selama tiga bulan usai bertambahnya korban gempa Turki.
Presiden Turki, Erdogan umumkan keadaan darurat selama tiga bulan usai bertambahnya korban gempa Turki. /Pikiran-Rakyat.com

PR DEPOK – Turki baru-baru ini mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan di 10 daerah usai gempa bumi besar magnitudo 7,8 awal pekan ini.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengumumkan status keadaan darurat yang akan berlaku selama tiga bulan di Provinsi yang terdampak gempa bumi dahsyat.

Keputusan status keadaan darurat ini diambil agar aktivitas pencarian dan penyelamatan serta kajian yang dilakukan setelahnya dapat dilaksanakan dengan cepat.

Saat ini, Kementerian Kesehatan Turki telah mencatat korban tewas akibat gempa bumi yang melanda Turki pada Senin kemarin bertambah menjadi 5.434 orang.

Baca Juga: Buntut Penyerangan Pesawat Susi Air, Kemenhub Tutup Sementara Lapangan Terbang Paro di Nduga Papua

Otoritas Manajemen Bencana dan Kedaruratan (AFAD) Turki menyebutkan bahwa terdapat korban di beberapa provinsi di Turki selatan termasuk Kahramanmaras, Adana, Adiyaman, Osmaniye, Hatay, Kilis, dan Malatya.

Bahkan di sejumlah provinsi di Turki tenggara yakni Sanliurfa, Diyarbakir, dan Gaziantep juga ikut terdampak hingga memakan korban.

Seperti yang diketahui gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Provinsi Kahramanmaras di Turki selatan pada Senin pukul 04.17 dini hari waktu setempat (08.17 WIB).

Kemudian, selang beberapa menit, disusul kembali dengan gempa bermagnitudo 6,4 di Provinsi Gaziantep, Turki Selatan.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Sembako Februari 2023 Pakai Data Diri KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Namamu Termasuk?

Gempa bermagnitudo 7,6 kembali mengguncang di Provinsi Kahramanmaras pukul 13.24 waktu setempat (17.24 WIB).

Erdogan sendiri pada Senin telah menetapkan masa menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari untuk mengenang para korban gempa Turki.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x