Kementerian Agama Arab Saudi Keluarkan 12 Aturan Selama Ramadhan 2023

- 21 Maret 2023, 19:56 WIB
\Berikut 12 aturan selama bulan Ramadhan 2023 yang dikeluarkan Kementerian Agama Arab Saudi, jangan meminta sumbangan buka puasa.*
\Berikut 12 aturan selama bulan Ramadhan 2023 yang dikeluarkan Kementerian Agama Arab Saudi, jangan meminta sumbangan buka puasa.* /Pexels/Jati Sampurno

PR DEPOK - Menjelang bulan suci Ramadhan 2023, negara Arab Saudi membuat aturan khusus yang perlu dipatuhi selama bulan suci Ramadhan 2023.

 

Melalui laman media sosial Twitter Ministry of Islamic Affairs (@Saudi_MoiaEN), Menteri Urusan Agama Islam Arab Saudi, Syekh Dr. Abdullatif bin Abdullaziz Al-Alsheikh mengeluarkan surat edaran ke semua cabang Kementerian untuk mempersiapkan masjid saat melayani para Jemaah.

Hal ini merupakan bagian dari persiapan Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi untuk menyambut bulan suci Ramadhan 2023 yang harus diikuti atau dipatuhi oleh masyarakat.

Berikut adalah 12 aturan selama bulan suci Ramadhan 2023 yang berlaku di Arab Saudi:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Besok 22 Maret 2023: Cobalah Membuka Diri dan Fokus dengan Tujuan

1. Khusus untuk imam dan muadzin, tidak diizinkan untuk ada ketidakhadiran selama bulan suci Ramadhan 2023, kecuali benar-benar diperlukan.

Mandat ini harus dengan persetujuan cabang Kementerian di daerah dan imam serta muadzin yang ditugaskan telah berjanji untuk tidak melanggar tanggung jawab tersebut. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

2. Mematuhi Kalender Umm al-Qura untuk menetapkan waktu mengumandangkan adzan tepat waktu di bulan suci Ramadhan 2023, dan iqamah pelaksanaan sholat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan Shalat Tarawih, maka penyelesaian Shalat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Balita Rp750.000 yang Cair Bulan Ini

4. Mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Qunut pada saat mendirikan Sholat Tarawih dan tidak ada perpanjangan doa, hanya terbatas pada doa-doa yang sahih saja, serta menghindari himne dan juga intonasi.

5. Pentingnya membaca beberapa buku yang bermanfaat bersama dengan kelompok masjid, sesuai dengan surat edaran yang mengatur tentang itu.

 

6. Mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama Islam mengenai kontrol untuk menggunakan kamera di masjid, tidak menggunakannya untuk memotret imam dan jamaah selama melakukan shalat, dan tidak diperbolehkan untuk menyiarkan saat sedang beribadah di media apapun.

7. Bahwa imam masjid bertanggung jawab untuk melaksanakan itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, mengetahui data itikaf, meminta persetujuan dan menurut dengan arahan yang telah diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol itikaf di masjid.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tondemo Skill de Isekai Hourou Meshi Episode 11 Sub Indo, Spoiler: Mukouda Berbisnis

8. Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan atau infaq untuk acara buka puasa dan lain sebagainya.

9. Buka puasa harus di tempat yang sudah disiapkan yakni di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam serta muadzin, juga penanggung jawab.

 

Saat melaksanakan buka puasa, tempat harus segera bersih kembali setelah selesai berbuka puasa, dan tidak diperkenankan untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.

10. Mengimbau jamaah untuk tidak membawa serta anak-anak, karena hal itu dapat mengganggu jamaah lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023, Semua Kota Ada di Link Ini

11. Cabang-cabang kementerian Arab Saudi mengarahkan para pekerja masjid dan lembaga pemeliharaan untuk bekerja lebih ekstra, guna menjaga kebersihan masjid, dan untuk memastikan kebersihannya tetap terjaga.

12. Pemantau harus menindaklanjuti pelaksanaan arahan ini, menyerahkan laporan harian tentang kinerja para pekerja masjid, dan terus memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan surat edaran.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x