Hakim kemudian menolak gugatan cerai yang dilayangkan perempuan tersebut dengan menyebutnya sembrono.
Ketika pengadilan syariah menolak untuk mengabulkan perceraiannya, perempuan tersebut membawa masalah tersebut ke panchayat (badan pengurus) setempat yang juga menyatakan ketidakmampuannya untuk memutuskan masalah tersebut.
Sementara itu, suami dari perempuan tersebut mengatakan bahwa dirinya sangat mencintai istrinya dan selalu ingin membahagiakan sang istri.
Lebih lanjut, dia juga meminta pengadilan syariah untuk mengembalikan kasus tersebut.
Pengadilan kini telah meminta sepasang suami-istri tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.***