Susul Aksi Pembakaran Salinan Alquran oleh Sayap Kanan Rosengard, 10 Demonstran Ditangkap di Malmo

- 30 Agustus 2020, 11:45 WIB
Kondisi aksi unjuk rasa di Malmo sebagai bentuk protes terhadap insiden pembakaran Alquran.
Kondisi aksi unjuk rasa di Malmo sebagai bentuk protes terhadap insiden pembakaran Alquran. /Aljazeera

PR DEPOK - Pada Jumat 28 Agustus 2020, Kota Malmo di Swedia Selatan melaporkan adanya kerusuhan yang terjadi sepanjang malam. Kerusuhan yang dipicu aksi unjuk rasa kala itu terus berlangsung menyusul insiden pembakaran salinan Alquran di pagi harinya.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Aljazeera, sedikitnya 10 orang diamankan, sedangkan beberapa petugas kepolisian terluka dalam aksi demonstrasi tersebut.

Para pengunjuk rasa melemparkan batu ke arah polisi dan membakar ban di sejumlah ruas jalan. Kekerasanpun tak bisa dihindari dalam aksi demonstrasi kali ini.

Demonstrasi yang melibatkan sekitar 300 pengunjuk rasa ini dipicu adanya insiden pembakaran salinan Alquran oleh sejumlah aktivis sayap kanan di Rosengard pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi waktu setempat.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Satpol PP Temui Fakta Hampir Seluruh Pelanggar di Tegal Tak Hafal Pancasila

“Sekitar 10 hingga 20 orang pengunjuk rasa ditangkap pada Jumat malam karena melakukan kekerasan, dan semuanya sudah dibebaskan,” tutur juru bicara polisi, Patric Fors kepada AFP.

"Aksi unjuk rasa dengan kekerasan itu tidak dibenarkan, tetapi hal tersebut tidak akan terjadi jika para aktivis tidak membakar kitab suci umat Islam tersebut," tutur salah seorang penduduk yang tinggal di Malmo.

Sementara itu, politisi anti-muslim asal Denmark, Rasmus Paludan mengungkapkan ia berniat menghadiri aksi protes ilegal pada pagi hari, namun rencananya dihentikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di perbatasan Swedia-Denmark.

Rasmus Paludan yang melakukan perjalanan ke Malmo untuk memimpin aksi protes aktivis sayap kanan Denmark itu dicegah kedatangannya oleh polisi setempat.

Baca Juga: Dinilai Lebih Siap Dibanding Daerah Lain, KPU Pusat Tunjuk Indramayu Sebagai Lokasi Simulasi Pilkada

Nampaknya Pemerintah Swedia memutuskan untuk tidak mengizinkan Rasmus Paluda memasuki wilayah mereka selama dua tahun.

“Kami menduga dia akan melanggar hukum di Swedia. Ada kemungkinan risiko bahwa perilakunya akan menjadi ancaman bagi masyarakat,” tutur Calle Persson, juru bicara kepolisian di Malmo.

Meski akhirnya tak dihadiri Rasmus Paludan, para pendukungnya tetap melanjutkan unjuk rasa, yang membuat enam orang ditangkap usai dinilai menyuarakan kebencian rasial.

Sebelumnya, politisi anti-muslim tersebut juga sempat menarik perhatian media, setelah melakukan aksi pembakaran Alquran yang dibungkus oleh daging yang diharamkan dalam ajaran islam pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Periode September Hingga Desember 2020

Pada bulan Juni 2020, Rasmus Paludan bahkan sempat mendekam di penjara Denmark selama tiga bulan atas berbagai kasus pelanggaran undang-undang ujaran kebencian yang berlaku di negara tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x