Terjaring Razia Masker, Satpol PP Temui Fakta Hampir Seluruh Pelanggar di Tegal Tak Hafal Pancasila

- 30 Agustus 2020, 10:44 WIB
Hampir seluruh negara memberlakukan wajib masker.
Hampir seluruh negara memberlakukan wajib masker. /Pixabay/

PR DEPOK - Di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, tampaknya masih banyak warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di ruang publik yang mengharuskan adanya interaksi dengan orang lain.

Aturan yang sudah menjadi kewajiban tersebut masih dihiraukan oleh para pelanggar dengan beragam alasan. Untuk itu pemerintah berupaya bekerjasama dengan pihak terkait guna melakukan razia masker di lapangan khususnya tempat-tempat umum.

Petugas menemukan fakta bahwa sebagian besar warga di Kota Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tertangkap basah santai beraktivitas di luar ruangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Petugas kemudian memberikan sanksi kepada pelanggar dengan hukuman ringan yakni 5 sila yang ada dalam Pancasila.

Namun fakta menarik lainnya terungkap, nyaris seluruh pelanggar tidak mengetahui kelima sila tersebut.

Baca Juga: Dinilai Lebih Siap Dibanding Daerah Lain, KPU Pusat Tunjuk Indramayu Sebagai Lokasi Simulasi Pilkada

Taviv Mulyartomi sebagai Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tegal, menjelaskan selain menyebutkan sila-sila yang dimuat dalam Pancasila, pelanggar yang tertangkap basah tak mengenakan masker juga diberi sanksi ringan dengan menyanyikan lagu-lagu nasional.

“Hanya dalam tugas penindakan razia masker. Sebagain besar masyarakat yang melanggar tidak hafal teks pacasila, namun sesuai aturan, sanksi juga tetap harus dilaksanakan,” ungkap Taviv dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Razia masker kali ini dilakukan di beberapa lokasi seperti pusat perbelanjaan modern, Ruko Slawi, dan beberapa pasar tradisional. Selain Satpol PP, Polres Tegal, personil gabungan, dan Kodim 0712 Kota Tegal juga ikut turun tangan memberikan edukasi dan sanski kepada warga di lokasi tersebut.

Sanski bagi pelanggar protokol kesehatan sudah dimuat dalam ketentuan yang diresmikan Bupati Tegal, yakni tercantum dalam surat edaran nomor 35 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Periode September Hingga Desember 2020

Salah satu warga Harjosari Kidul Adiwerna bernama Janah terlihat melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Trayeman Slawi.

Janah mengaku biasanya ia selau menggunakan masker, tetapi kali ini ia benar-benar lupa.

“Saat bertemu dengan petugas gabungan penindakan penggunaan masker, saya lupa mengenakannya. Hingga mendapatkan sanksi hukuman dengan menyebutkan sila-sila teks Pancasila,” ungkap Janah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x