Kritik Monarki dalam Postingan Facebook, Pria Thailand Dihukum 50 Tahun Penjara

- 19 Januari 2024, 13:13 WIB
Potret dari istana milik Kerajaan Thailand.
Potret dari istana milik Kerajaan Thailand. /pixabay

PR DEPOK – Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena mengkritik monarki, yang merupakan hukuman penjara terlama yang pernah dijatuhkan berdasarkan undang-undang penghinaan terhadap Kerajaan.

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah beberapa tahun Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi, yang menurut para kritikus merupakan taktik untuk membungkam perbedaan pendapat.

Pengadilan banding di kota utara Chiang Rai menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada Mongkol Thirakot, 30, mantan aktivis pro-demokrasi karena postingan di akun Facebook pribadinya.

Baca Juga: My Demon Episode 15 Tayang Jam Berapa? Klik Link Nonton Legal Sub Indo dan Spoiler di Sini

Dia awalnya dijatuhi hukuman 28 tahun penjara oleh pengadilan pidana yang lebih rendah, namun dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan lagi selama naik banding, sehingga hukumannya lebih lama.

"Pengadilan banding menghukum Mongkol Thirakot 22 tahun penjara karena 112 unggahan di Facebook, selain hukuman 28 tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pendahuluan. Total hukuman penjaranya adalah 50 tahun," kata Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand (TLHR) dalam sebuah pernyataan, seperti dikutp dari Channel News Asia.

Undang-undang lese-majeste, yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya dari kritik, sering disebut sebagai 112 di Thailand setelah bagian yang relevan dalam hukum pidana.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair hingga Akhir Januari 2024 dengan Nominal Segini, Cek Penerima Rutin di Sini

TLHR mengatakan hukuman tersebut merupakan hukuman terlama yang dijatuhkan atas pencemaran nama baik kerajaan, mengalahkan rekor hukuman sebelumnya yaitu 43 tahun yang dijatuhkan pada seorang wanita pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x