Menolak Masuk Islam dan Dituduh Menista Agama, Karyawan Pabrik Dijatuhi Hukuman Mati Akhir September

- 22 September 2020, 11:38 WIB
Asif Pervaiz, tersangka penistaan agama di Pakistan beserta pengacaranya Saif Malook.
Asif Pervaiz, tersangka penistaan agama di Pakistan beserta pengacaranya Saif Malook. /Fox News

PR DEPOK – Seorang karyawan pabrik yang diketahui beragama kristen di Pakistan baru saja dijatuhi hukuman mati usai menolak untuk memeluk agama islam.

Kini ia berstatus narapidana di Penjara Distrik Lahore dan sedang menunggu jadwal eksekusinya akhir bulan September ini.

Hukuman yang dijatuhkan pada Asif, Pervaiz, pria berusia 37 tahun itu didasari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat bekerja di sebuah pabrik di Pakistan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Berbagai pro dan kontra mencuat usai putusan hakim diumumkan ke publik. Sebagian dari mereka yang menentang putusan tersebut mengatakan bahwa Asif hanya menolak untuk menyerah pada tekanan untuk masuk islam.

“Ini adalah situasi yang tragis, kasus pertama dalam sejarah Pakistan di mana seseorang yang beragama Kristen dituduh melakukan penistaan agama hanya karena menolak masuk Islam,” tutur pengacara Asif, Saif Malook seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Fox News.

Baca Juga: Inggris Batal Buka Stadion Awal Oktober, Pimpinan Klub Pertanyakan Nasib dan Hak Industri Olahraga

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Asif diduga dipaksa oleh atasannya untuk meninggalkan agama kristen.

“Orang ini, bos Asif, menginginkan agar Asif meninggalkan agama Kristen, dan Asif tahu dia akan mendapatkan masalah jika mengatakan tidak. Tapi dia memutuskan untuk mempertahankan keyakinannya,” tutur Saif Malook.

Dugaan penistaan agama yang dilayangkan pada Asif Pervaiz berawal pada tahun 2013 saat atasannya di pabrik garmen Muhammad Saeed Khokher diduga menekannya untuk menjadi seorang muslim.

Namun Asif menolak tekanan dari atasannya dan berujung pada dia dilaporkan oleh Saeed Khoker ke polisi dengan tuduhan penghinaan nabi. Saeed mengklaim bahwa dirinya mendapatkan pesan singkat yang berisi hujatan dan fitnah terhadap Nabi.

Sementara itu, Saeed Khoker membantah bahwa dirinya telah melakukan pemaksaan terhadap karyawannya untuk pindah agama.

Alih-alih melakukan pemaksaan, Saeed mengaku mendapatkan hinaan dari Asif mengenai tokoh islam.

Berdasarkan sistem hukum di Pakistan, menghina nabi akan dijatuhi hukuman berupa eksekusi mati, dan pengadilan telah memutuskan bahwa Asif Pervaiz akan dieksekusi dengan cara digantung.

Dengan keluarnya putusan pengadilan yang memberatkan Asif ini, terdakwa dengan tegas menolak klaim tersebut. Ia dan pengacaranya memberikan pembelaan atas tuduhan penghinaan yang dilaporkan Saeed.

Asif menilai bahwa siapapun dapat membeli kartu SIM telepon pada waktu itu tanpa menunjukkan identitas, tidak seperti sekarang di mana undang-undang mengatur agar pembelian kartu harus disertai pendaftaran identitas.

Pihak Asif menilai bahwa pada tahun 2013 di Pakistan, siapapun dapat mengklaim mendapatkan pesan teks dari seseorang tanpa bukti yang diverifikasi.

Sementara itu, Saif Malook telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan pada kliennya tersebut. Dengan diajukannya banding oleh Saif Malook, Asif Pervaiz harus menunggu bertahun-tahun lagi di balik jeruji besi untuk melanjutkan kasusnya.

“Saya telah mengatakan padanya bahwa dia harus menemukan kekuatannya, ini adalah perjalanan yang masih panjang ke depan. Dia tidak akan bertahan kecuali dia dapat tetap kuat,” tutur pengacara Asif.

Hingga saat ini, Asif Pervaiz telah menghabiskan waktu 7 tahun di dalam penjara dan ia masih harus menunggu hingga putusan pengadilan dijatuhkan setelah pengajuan banding oleh pengacaranya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Fox News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x