PR DEPOK - Saat sedang jatuh cinta, seseorang biasanya akan melakukan hal apapun untuk membuktikan rasa cinta pada pasangannya.
Bahkan saking besar rasa cinta yang dimiliki, hingga muncul sebuah ungkapan 'Gunung tinggi kan kudaki, lautan yang dalam kan kusebrangi'.
Hal tersebut tampaknya memang berlaku bagi sebagian orang. Salah satunya adalah seorang pria bernama Sohaib Ahmed di Pakistan.
Baca Juga: Flower of Evil Episode 16 Raih Rating Tertinggi, Penonton Bangga hingga Ucapkan Selamat
Pria yang tinggal di Rawalpindi Pakistan ini diketahui memberikan hadiah ulang tahun pernikahan pada istrinya berupa tanah seluas satu hektar di bulan.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Dialogue Pakistan, Kamis 24 September 2020, Ahmed membeli tanah tersebut seharga 45 dolar AS atau setara dengan Rp675.009 pada Lunar Settlement Initiative (LSI).
Diketahui Ahmed berusia 23 tahun, dan istrinya Madiha berusia 26 tahun. Keduanya sudah menikah sejak enam bulan yang lalu.
Banyak orang yang tidak percaya dengan berita terkait Ahmed yang membeli tanah di bulan. Namun, nyatanya memang hal tersebut benar terjadi.
Baca Juga: Tersesat di Hutan Malaysia Selama 6 Hari, TKI Asal Makassar Ditemukan dalam Keadaan Lemas
Pembelian tanah di bulan tersebut juga dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan sebagai buktinya.
Dalam sertifikat tersebut, terpampang nama Sohaib Ahmed. Sertifikat kepemilikan itu dikeluarkan oleh The Lunar Registry.
Dilansir dari BolNews, LSI menyatakan sertifikat tersebut merupakan bukti secara hukum atas kepemilikan dari tanah di Bulan.
Bahkan LSI mengungkapkan bahwa orang yang memiliki sertifikat kepemilikan tersebut dapat menghuni tanah tersebut sewaktu-waktu.
Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem
Selain pasangan Ahmed dan Madiha, ternyata beberapa aktor Bollywood juga telah mengajukan pembelian tanah di Bulan.
Seperti Shahrukh Khan yang diberitakan pernah diberi hadiah oleh penggemarnya sebidang tanah di Bulan.
Lalu, mendiang aktor Sushant Singh juga dikabarkan memegang kepemilikan tanah di Bulan.***